Kode Etik

oleh SebarTweet

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan himpunan norma etika profesi yang menjadi pedoman moral bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia. Kode etik ini bertujuan menjaga profesionalisme, integritas, serta objektivitas pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Disusun dan disepakati oleh Dewan Pers bersama organisasi wartawan, Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati hak asasi manusia, hak privasi, dan asas praduga tak bersalah.

Inti Kode Etik Jurnalistik (11 Pasal)

Berikut prinsip-prinsip utama Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur oleh Dewan Pers:

  • Independen dan Akurat
    Wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Cara Profesional
    Wartawan menempuh cara-cara yang jujur dan profesional dalam memperoleh informasi, termasuk menunjukkan identitas diri dan tidak melakukan suap.
  • Uji Informasi dan Keberimbangan
    Wartawan menguji kebenaran informasi, melakukan konfirmasi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  • Praduga Tak Bersalah
    Wartawan wajib menerapkan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
  • Berita Bertanggung Jawab
    Wartawan tidak membuat atau menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
  • Perlindungan Hak Narasumber
    Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila maupun pelaku kejahatan yang masih anak-anak.
  • Menghormati Privasi
    Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali apabila menyangkut kepentingan publik.
  • Larangan Suap
    Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
  • Hak Tolak dan Koreksi
    Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, serta wajib segera meralat, mencabut, dan meminta maaf atas pemberitaan yang keliru.
  • Menjunjung Etika dan Martabat Manusia
    Wartawan tidak melakukan diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, jenis kelamin, maupun merendahkan martabat kelompok rentan.

Sanksi dan Penegakan

Setiap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dinilai dan diputuskan oleh Dewan Pers. Organisasi wartawan dan perusahaan pers bertanggung jawab dalam penegakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan utama dalam menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta kepercayaan publik terhadap media.