Pedoman Media Siber

oleh SebarTweet

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers tersebut, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Media siber memiliki karakteristik khusus, antara lain kecepatan penyebaran informasi, jangkauan yang luas, serta interaktivitas dengan pembaca. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang menjadi acuan agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya.

Pedoman Media Siber disusun untuk memastikan bahwa penyelenggaraan jurnalistik di media siber tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sebagai rujukan bersama dalam menjaga kualitas pemberitaan, melindungi kepentingan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media siber di Indonesia.