Pedoman Pemberitaan Media Siber

oleh SebarTweet

Pedoman Pemberitaan Media Siber merupakan acuan bagi media siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Isi Buatan Pengguna

Media siber wajib melakukan tindakan koreksi terhadap setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan, secara proporsional dan sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pengelolaan isi sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan, sepanjang telah dilakukan tindakan koreksi sesuai aturan.

Media siber tetap bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Pelaksanaan ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Setiap ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab, serta mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut secara jelas.

Apabila suatu berita media siber disebarluaskan oleh media siber lain, maka tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya.

Koreksi atas suatu berita yang dilakukan oleh media siber pemilik atau pembuat berita wajib diikuti oleh media siber lain yang mengutip atau menyebarluaskan berita tersebut.

Media siber yang menyebarluaskan berita dari media lain dan tidak melakukan koreksi sebagaimana telah dilakukan oleh media pemilik berita, bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang timbul dari berita yang tidak dikoreksinya.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum berupa denda pidana paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, perlindungan masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Media siber lain yang mengutip berita yang telah dicabut oleh media asal wajib mengikuti pencabutan kutipan tersebut.

Setiap pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik secara terbuka.

Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah lain yang secara jelas menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberit