66.000 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan di Kota Sorong

oleh
oleh
banner 468x60

SORONG-Sebanyak 66.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Sorong dinonaktifkan. Menyiasati kondisi tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sorong membuka mekanisme reaktivasi sesuai arahan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani, mengatakan bahwa sejak Februari peserta yang dinonaktifkan sudah bisa mengajukan reaktivasi.

banner 336x280

“Reaktivasi ini memang sudah arahan dari Kementerian Sosial. Per Februari ini sudah bisa dilakukan pengusulan kembali,”ujar Muliani

Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan harus terlebih dahulu meminta surat keterangan berobat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tidam Mampu dan kartu BPJS untuk kelengkapan administrasi.

Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi data sebelum mengajukan usulan reaktivasi ke pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Keputusan persetujuan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Kalau Pusdatin sudah menyetujui, kami informasikan ke BPJS. Nanti BPJS yang menindaklanjuti pengaktifan kembali kepesertaannya,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Dinsos telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 11 puskesmas di Kota Sorong agar tetap melayani permintaan surat keterangan berobat, meski peserta tidak sedang dalam kondisi sakit.

“Tidak perlu menunggu sakit dulu baru mengurus. Yang penting ada surat keterangan berobat untuk kelengkapan administrasi. Puji Tuhan, 11 puskesmas bekerja sama dengan baik,” tambahnya

Lebih lanjut, Muliani, menjelaskan bahwa DTSN membagi masyarakat dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 hingga 5 masuk kategori miskin ekstrem hingga rentan miskin, sedangkan desil 6 hingga 10 dikategorikan mampu.

“Yang dinonaktifkan rata-rata sudah berada di desil 6 sampai 10. Itu kategori mampu sampai sangat mampu,”jelas Mulyani.

Penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti penghasilan kepala keluarga, jenis pekerjaan, hingga KWH listrik rumah tangga. Rumah tangga dengan daya listrik di atas 450 KWH umumnya masuk kategori mampu.

Selain faktor desil, ada juga peserta yang dinonaktifkan karena datanya belum terdaftar dalam DTSN. Sinkronisasi data juga berdampak pada peserta yang lulus CPNS atau PPPK, karena secara otomatis keluar dari PBI-JK setelah terdata sebagai aparatur negara.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengusulan kembali bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, termasuk dalam kondisi darurat.

Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran jika seluruh peserta yang dinonaktifkan dialihkan ke skema BPI Jamkesda yang dibiayai APBD.

“Kalau 66 ribu peserta ini dialihkan ke daerah, dibutuhkan anggaran sekitar Rp40 sampai Rp60 miliar per tahun. Ini masih menjadi diskusi karena kemampuan daerah terbatas,” turupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.