SORONG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua di bawah pimpinan Bapak Bagus Nugroho Tamtomo Putro membawahi delapan satuan kerja, yaitu Bea Cukai Sorong, Bea Cukai Jayapura, Bea Cukai Manokwari, Bea Cukai Biak, Bea Cukai Fakfak, Bea Cukai Timika, Bea Cukai Merauke, serta Pangkalan Sarana Operasi Sorong.
Fungsi utama Bea dan Cukai meliputi Revenue Collector (pemungut pendapatan negara), Trade Facilitator (fasilitator perdagangan), Industrial Assistance (pendukung industri), serta Community Protector (pelindung masyarakat).
Secara sederhana, Bea dan Cukai merupakan garda terdepan dalam mengamankan dan memaksimalkan potensi ekonomi negara dari sektor perdagangan internasional, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.
Pada periode Tahun 2025, capaian kinerja Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua bersama seluruh satuan kerjanya di bidang Revenue Collector mencatat penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp5,85 triliun, atau 560,51 persen dari target tahun 2025.
Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari:
- Bea Masuk sebesar Rp210,01 miliar
- Cukai sebesar Rp669,97 juta
- Bea Keluar sebesar Rp5,63 triliun
Selain itu, realisasi ekstra effort penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp460,86 miliar yang berasal dari notul, audit, penelitian ulang, ultimatum remidium, serta sanksi administrasi.
Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1,86 triliun dengan rincian:
- PPN Impor sebesar Rp644,59 miliar
- PPh 22 Impor sebesar Rp147,75 miliar
- PPh 22 Ekspor sebesar Rp1,07 triliun
Dalam pelaksanaan fungsi Community Protector (Pelindung Masyarakat) pada periode Tahun 2025, Bea Cukai Papua berhasil melakukan 38 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan rincian barang bukti berupa ganja seberat 23.502,11 gram, methamphetamine seberat 538,74 gram, serta dekstrometorfan sebanyak 19.481 butir. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp4,01 miliar.
Selain itu, dilakukan 131 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) dengan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 284.541 batang serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.050,01 liter. Perkiraan nilai barang mencapai Rp2,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp823,12 juta.
Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua beserta seluruh satuan kerjanya juga berperan aktif sebagai agen fasilitasi kepabeanan dan cukai, antara lain melalui pengawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan kepabeanan di bidang impor dan ekspor, serta menjadi motor penggerak ekspor dan investasi di Papua.
Bea Cukai turut berperan aktif dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelaku usaha lokal Orang Asli Papua (OAP), agar mampu menembus pasar ekspor dan memperluas jangkauan pemasaran produk. Langkah ini diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Papua senantiasa bersinergi dengan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Papua, serta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua juga berkomitmen menjaga dan membangun Zona Integritas sebagai wujud pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan, serta pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai yang profesional, transparan, dan berintegritas. (***)











