Ditresnarkoba Polda PBD Ringkus 2 Pengedar Narkotika

oleh
oleh
banner 468x60

SORONG,Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Sorong.

Dari dua tersangka inisial H D (39) seorang residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2022 ini ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jl. Sele Be Solu, Distrik Sorong Timur, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

banner 336x280

Sedangkan Seorang pria berinisial RMM (42) ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Jayapura pada Senin (16/2/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

“Tersangka H.D. diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang terbagi dalam 5 saset plastik bening. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp2.200.000,” ujar Kombes Pol. Rizal Marito.

H.D. mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial I.W. yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, H.D. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Hanya berselang sehari, tim Opsnal Ditresnarkoba kembali melakukan gebrakan di Pelabuhan Kota Sorong.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan jumlah barang bukti yang sangat signifikan.

“Dari tangan tersangka RMM kami menyita total 7.176,72 gram (7,1 kg) ganja kering yang dikemas dalam 259 plastik bening berbagai ukuran,” jelas Rizal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan membawa ganja tersebut dari Jayapura untuk diedarkan di Kota Sorong. Barang haram tersebut diduga didapat dari rekannya berinisial JJ yang juga telah masuk dalam DPO.

Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun kurir narkoba di wilayah Papua Barat Daya. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atas para tersangka.

“Kami terus melakukan lidik guna pengembangan kasus dalam rangka mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Untuk kasus ganja, tersangka RMM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.