SORONG-Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Polda Papua Barat Daya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Arfandi Manaf, terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa Ardhalina La Nuhu.
Perbuatan pelaku berupa penikaman hingga menyebabkan korban menderita delapan luka tusukan dan harus dirawat intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan itu dipicu rasa dendam pelaku. Hal ini bermula saat korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan istrinya yang juga kakak kandung korban, kepada ayah korban.
Di dalam pesan tersebut, terdapat perselisihan yang disertai kata-kata kasar yang ditujukan kepada kedua orang tua korban, sehingga memicu kemarahan pelaku dan berujung pada aksi penikaman.
Dalam persidangan, majelis menyatakan Bripda Arfandi telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri, serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota kepolisian. Ia dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat jika berbuat sesuatu yang merugikan dinas.
Pelaku juga terbukti melanggar aturan Kode Etik Profesi Polri, yakni Pasal 8 Huruf C Angka 1 yang mewajibkan setiap anggota menaati hukum, serta Pasal 13 Huruf M yang melarang tindakan kekerasan, perilaku kasar, dan tindakan tidak patut.
Keputusan PTDH ini ditegaskan sebagai bukti nyata komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik, terutama yang merusak citra lembaga dan melukai rasa keadilan masyarakat. Saat ini, kasus tersebut juga akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)












