SORONG-Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga Kota Sorong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam Rufei.
Tersangka berinisial IMK (19), warga Jalan D. Umbuta, Rufei, Kota Sorong. Ia diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (begal), hingga pengeroyokan terhadap sejumlah korban di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Menurut pihak kepolisian, tersangka bersama komplotannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), kerap berkumpul di bawah pohon mangga di kawasan Tanjakan Kuburan Islam Rufei sambil memantau kendaraan yang melintas untuk menentukan target aksi kejahatan mereka. Modus tersebut dinilai sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, IMK diduga terlibat dalam empat laporan polisi berbeda. Pada kasus pertama dengan nomor LP/B/98/IV/2026, pelaku bersama rekannya menghadang korban RL yang sedang mengendarai sepeda motor, meminta uang, lalu merampas dompet korban sebelum melarikan diri.
Kasus kedua tercatat dalam LP/B/106/IV/2026, di mana sebuah sepeda motor Yamaha Mio IM3 milik korban RG dilaporkan hilang dicuri dari teras rumah korban pada malam hari.
Selanjutnya pada LP/B/116/VI/2026, korban AST yang tengah berkendara dihadang dan dipukul oleh para pelaku sebelum telepon genggam miliknya dirampas.
Sementara dalam LP/B/130/V/2026, korban AR dikejar hingga terjatuh, kemudian dibawa ke kawasan Kuburan Islam Rufei untuk dikeroyok oleh para pelaku. Dalam aksi tersebut, telepon genggam dan uang milik korban turut dirampas.
Kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 01.30 WIT bahwa tersangka berada di pangkalan ojek Tanjakan Kuburan Islam. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai, S.Sos. Tim Elang selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti sebelum membawanya ke Mapolsek Sorong Barat.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan awal dan penyusunan administrasi penyidikan terhadap tersangka. Polisi juga masih memburu barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio IM3 dan sejumlah telepon genggam milik korban yang diduga belum ditemukan.
Selain itu, sebanyak 10 rekan tersangka masih berstatus DPO, masing-masing berinisial RK, VK, Oyi, RHi, WU, Rael, Izak, AW, De, dan YH.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Elang Polsek Sorong Barat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang telah lama meresahkan warga. Ini bukti nyata bahwa Polresta Sorong Kota tidak pernah tidur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolresta.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kepada para DPO, kalian tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Aparat kami terus bergerak siang dan malam untuk menemukan kalian. Menyerahkan diri adalah pilihan paling bijak sebelum terlambat,” tegasnya.
Kapolresta turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Polresta Sorong Kota beserta jajaran akan selalu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Bersama-sama kita jaga Kota Sorong agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di Kota Sorong.(***)











