Dua Pelaku Pembunuhan Maxi Bless Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Kasus Begal dan Curanmor

oleh
oleh
banner 468x60

SORONG-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan Maxi Bless. Keterangan pers tersebut berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Rabu (3/6/2026).

Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Yaqin, menjelaskan bahwa kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 391/Polres Sorong Kota tertanggal 26 April 2026. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.45 WIT di Jalan Arpak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, tepatnya di sekitar SMP Negeri 1 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

banner 336x280

Korban, Maxi Bless, diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan (security) di salah satu hotel di kawasan Panorama. Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial YTK alias N (21) dan FFH alias F (20).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat melarikan diri.

Menurut Andi, peristiwa bermula pada Sabtu malam ketika kedua pelaku mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Danau, Siriki. Sekitar pukul 01.00 WIT, keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor dengan tujuan membeli rokok, namun sejumlah tempat yang didatangi masih tutup.

Mereka kemudian bertemu beberapa rekannya di sekitar Jalan Yos Sudarso, dekat Hotel Waigeo, dan kembali mengonsumsi minuman keras hingga dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WIT, saat melintas di depan Rumah Sakit Umum Kampung Baru, korban yang diduga dalam kondisi mabuk sempat menyenggol kendaraan pelaku. Melihat korban yang lengah dan membawa sepeda motor, kedua pelaku diduga berniat merampas kendaraan tersebut.

“Kedua pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke sekitar SMP Negeri 1 Kota Sorong,” ujar Andi.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memepet dan mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh. Keributan pun terjadi. Dalam insiden itu, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak empat kali, yakni dua kali di bagian punggung dan dua kali di bagian depan tubuh.

Salah seorang rekan korban yang berada di lokasi sempat berupaya meminta pertolongan sehingga membuat pelaku panik. Keduanya kemudian meninggalkan barang bukti dan sepeda motor korban di tempat kejadian perkara sebelum melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Usai kejadian, kedua tersangka bersembunyi di kawasan hutan selama kurang lebih satu bulan. Berkat operasi gabungan yang melibatkan Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Brasco Satresnarkoba Polresta Sorong Kota, Tim Macan Polsek Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur, dan Tim Elang Polsek Sorong Barat, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terjadi adu fisik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 20 tahun apabila disertai tindak pidana lain atau dilakukan dalam rangka pelarian.

Dalam kasus tersebut, YTK alias N diduga berperan melakukan pemukulan dan penikaman terhadap korban, sedangkan FFH alias F berperan sebagai pengendara sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua tersangka juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal.

“Kami menduga ini bukan tindakan pertama mereka. Saat melihat korban yang mabuk dan membawa kendaraan, mereka langsung berniat jahat. Pola seperti ini kerap ditemukan pada pelaku kejahatan jalanan yang berulang,” kata Afriangga.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selama masa pelarian kedua tersangka. Polisi menemukan indikasi bahwa selama bersembunyi, para tersangka memperoleh dukungan logistik berupa makanan dari orang tua mereka.

Afriangga menegaskan pihaknya akan memeriksa orang tua kedua tersangka karena tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori menghalangi proses penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada buronan.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang menyaksikan kejadian serta rekan-rekan para pelaku. Penyidikan masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan lain dan melengkapi alat bukti untuk menjerat para tersangka dengan pasal yang paling berat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.