SORONG- Aparat dari Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Kota Sorong.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian melalui laporan polisi Nomor LP/B/537/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menjelaskan bahwa korban yang tinggal di Jalan F Kalasun melaporkan kendaraan miliknya raib dari halaman rumah pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIT.
“Korban baru mengetahui motornya hilang saat bangun pagi dan hendak memeriksa kendaraan yang sebelumnya diparkir di halaman rumah,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengenai transaksi penjualan sepeda motor dengan harga yang tidak wajar, yakni sekitar Rp3 juta per unit, menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua remaja berinisial EU dan MN yang masing-masing masih berusia 17 tahun. Saat diperiksa, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 lokasi berbeda di wilayah Kota Sorong.
Polisi juga mengantongi bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku saat membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam milik salah satu korban.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga jual rata-rata Rp3 juta untuk setiap unit kendaraan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan dari berbagai lokasi, di antaranya tujuh unit dari kawasan Kampung Baru, dua unit dari Kohoi Kampung Baru, dua unit dari Jalan Pendidikan Km 8, serta masing-masing satu unit dari wilayah Supraw, Malanu, dan BB Santakas. Sementara empat unit lainnya masih dalam proses pencarian.
Kombes Pol Junov Siregar menyayangkan keterlibatan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan, salah satu pelaku diketahui masih duduk di bangku kelas XII SMA dan seharusnya tengah menjalani ujian sekolah.
“Ini menjadi perhatian bersama. Lingkungan pergaulan memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak sehingga dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindak kriminal,” ujarnya.
Meski masih berusia remaja, kedua pelaku tetap diproses hukum dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota sesuai ketentuan yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya maupun Polsek Sorong Timur guna mengecek kendaraan yang berhasil diamankan.
“Masyarakat yang dapat menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang sah akan dipersilakan mengambil kembali kendaraannya tanpa dikenakan biaya apa pun,” tegasnya.(***)












